Daerah

Guru PPPK Banyuwangi Harus Jaga Sikap

Guru PPPK Banyuwangi Harus Jaga Sikap

Mediablambangan .,o.id - Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus jalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, serta menjaga sikap.

Pasalnya, guru PPPK pada hakikatnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang harus mendidik siswa, menjaga perilaku, dan juga patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.

"Kita selalu berikan pembinaan untuk tidak bermain aturan, kepada semua guru PPPK maupun guru honorer," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi, Suratno, Senin (5/6/2023).

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada guru PPPK agar tidak main-main dengan aturan. Jika hal tersebut terjadi, pastinya akan ada sanksi dan bisa kontrak kerja bisa diputus.

"Pembinaan guru yang berstatus honorer mapun PPPK secara bertahap dari satu kecamatan ke kecamatan lain," terangnya. 

Selain rutin melakukan pembinaan, lanjut Suratno, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) untuk memberikan materi emotional spiritual quotient (ESQ) for education yang dianggap cukup efektif menegaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para guru.

Sejauh ini pembinaan khusus telah diberikan kepada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rogojampi dan Wongsorejo. 

”Setiap tahun ada asesmen kinerja berdasarkan kategori. Jadi layak atau tidak dilanjutkan kontraknya, jika bermasalah akan diputus kontrak," pungkasnya.