Hukum

Sekretaris DPC GmnI Banyuwangi: RKUHAP Harus Jaga Diferensiasi Fungsional dan Supremasi Hukum

Sekretaris DPC GmnI Banyuwangi: RKUHAP Harus Jaga Diferensiasi Fungsional dan Supremasi Hukum

Keterangan Gambar : Sekretaris DPC GmnI Banyuwangi

Banyuwangi – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Rozakki Muhtar, menyoroti berbagai polemik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi perdebatan di kalangan akademisi, mahasiswa,praktisi hukum dan civil society. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pemberian kewenangan baru kepada penuntut umum, khususnya dalam hal penyidikan.

Lebih lanjut, Rozakki menekankan bahwa hukum acara pidana sejatinya bertujuan untuk melindungi rakyat dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap perubahan dalam RKUHAP harus tetap memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat terhadap kewenangan baru yang diberikan.

“Kami berharap revisi ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi, tetapi juga menjaga keseimbangan dan memastikan adanya mekanisme check and balance yang kuat di antara lembaga penegak hukum. Jangan sampai revisi ini justru melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat,” Pungkasnya