Daerah

Banyuwangi Tindak Tegas Tiang Jaringan Telekomunikasi Liar

Banyuwangi Tindak Tegas Tiang Jaringan Telekomunikasi Liar

Mediablambangan.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menindak tegas pihak-pihak yang memasang tiang jaringan telekomunikasi liar tanpa izin. 

Komitmen tersebut dibuktikan dengan kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Kedua dinas tersebut berkolaborasi untuk menindak dan melakukan penertiban kepada jaringan telekomunikasi yang tidak mengantongi izin resmi. 


"Jika tidak ada izin, pasti kami lakukan penertiban dengan mencabut tiang-tiang tersebut," kata Sekertaris DPU CKPP Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja. 


Komang menjelaskan bahwa telah banyak tindakan yang diambil terkait keberadaan tiang-tiang jaringan tanpa izin. Meskipun demikian, masih ada pihak yang belum mematuhi ketentuan yang berlaku.


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tiang-tiang jaringan telekomunikasi liar," kata Komang.


Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tiang jaringan telekomunikasi liar di lingkungannya.


"Jika menemukan tiang jaringan telekomunikasi liar, masyarakat bisa melaporkan kepada kami," kata Komang. (*)