Hukum

Warga Pesanggaran Bakal Geruduk Kantor Desa, Tuntut Sertifikat PTSL

Warga Pesanggaran Bakal Geruduk Kantor Desa, Tuntut Sertifikat PTSL

Mediablambangan.co.id - Warga masyarakat Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, mulai geram. Pasalnya, program PTSL 2020 yang menjadi harapan warga memiliki sertifikat tanah dengan biaya murah tak kunjung rampung, padahal pemohon telah membayar sejumlah uang. 

Salah satu masyarakat yang mengikuti program PTSL Desa Pesanggaran, Susongko, ST, MM mengatakan, pihaknya bakalan menggelar aksi demo untuk menuntut kejelasan program PTSL yang diselenggarakan sejak tahun 2020 lalu.


“Rencananya besok (Kamis, 24 Agustus 2023) warga demo, di Kantor Desa Pesanggaran,” katanya, Rabu (23/8/2023).


Program PTSL, warga telah membayar Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70 ribu per bidang. Namun hingga hari ini atau telah memasuki tahun ketiga, sertifikat para pemohon tidak terbit.


Tak pelak, warga pun meminta uang mereka dikembalikan. Tapi lantaran tak ada kepastian dari Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Pesanggaran, mereka mengaku akan menggelar aksi demo.


Disebutkan, program PTSL gagal di Desa Pesanggaran, sebenarnya sudah menjadi polemik berkepanjangan. Tensi makin meningkat ketika muncul program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Masyarakat kembali meradang dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk program PTSL tahun 2020 bisa dikembalikan.


“Sebenarnya warga itu tidak kaku, hanya minta kejelasan. Jika uang Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70ribu, ada yang sudah digunakan oleh pemerintah desa dan panitia PTSL, dijelaskan saja dengan gamblang, pasti warga bisa menerima,” cetus Susongko.


“Yang belum digunakan berapa, kan pasti ada pembukuannya. Itu yang dikembalikan,” imbuhnya.


Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, yang menjadi peserta program PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 an lebih pemohon. Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia PTSL mencapai Rp350 juta an. Dan fatalnya, hingga saat ini sertifikat tanah belum juga terbit.


“Kasus yang menimpa warga Ringinagung ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi juga,” ungkap Susongko.


Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.


“Kenapa tidak bisa terbit sertifikat, itu bukan wewenang kita, karena penerbitan sertifikat dilakukan BPN,” katanya.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno, menolak berkomentar banyak tentang program PTSL tahun 2020.


“Bisa tanya langsung ke BPN,” katanya. (*)